UIN Jakarta Perkuat Pengolahan Sampah Organik dan Dialog Kemasyarakatan Melalui Evaluasi TPSTM Kalifa
Tangerang Selatan, 15 Agustus 2026 — Pusat Pengembangan Green Campus UIN Syarif Hidayatullah Jakarta menyelenggarakan kegiatan silaturahmi dan evaluasi perkembangan pengelolaan Tempat Pengolahan Sampah Terpadu Mandiri (TPSTM) Kalifa pada Sabtu (15/8) di Area TPSTM Kalifa, Kampus 3 PPG UIN Syarif Hidayatullah Jakarta. Pertemuan tatap muka ini dipimpin langsung oleh Kepala Pusat Pengembangan Green Campus UIN Jakarta, Prof. Dr. Hendrawati, M.Si., dengan agenda utama meninjau efektivitas operasional, keselamatan kerja, serta respons atas aspirasi masyarakat sekitar.
Dalam pemaparannya, Prof. Dr. Hendrawati, M.Si. mengarahkan pengoptimalan pengolahan sampah organik menggunakan mesin pencacah dahan dan ranting untuk memproduksi kompos secara berkelanjutan. Tahapan pengomposan meliputi pencacahan, pemprosesan dengan aktivator EM4, pemeraman 2–4 minggu menggunakan penutup terpal, hingga pengemasan kompos ukuran ±5 kg. Produk kompos hasil olahan ini akan melalui uji kualitas oleh tim peneliti UIN Jakarta sebelum dimanfaatkan secara luas.
Selain optimalisasi teknologi tepat guna, pengelola juga memperkuat tata kelola hulu-hilir melalui rencana sistem kerja dua shift, penguatan supervisi, serta peningkatan kompetensi dan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) bagi para Anak Buah Kapal (ABK) atau tenaga pengelola lapangan. Perwakilan mitra dari PT GPN dan PT DMH menegaskan komitmennya untuk memastikan operasional TPSTM Kalifa tidak hanya berfokus pada pengurangan timbulan sampah dari lingkungan kampus, tetapi juga menjaga standar profesionalisme serta edukasi lingkungan.
Menanggapi masukan dari masyarakat RT 02 terkait kendala bau, lalat, dan perbaikan sarana fisik, pihak Pusat Pengembangan Green Campus menyampaikan komitmen perbaikan secara bertahap. Penanganan masalah lalat akan ditingkatkan melalui penyemprotan rutin yang lebih intensif, sementara perbaikan sarana fisik dan mekanisme kontribusi sosial warga akan diproses sesuai dengan prosedur resmi kelembagaan UIN Jakarta agar transparan dan dapat dipertanggungjawabkan secara akuntabel.
